Tim Ganjar-Mahfud Minta ke MK Pemilu Ulang 26 Juni dan Hanya Diikuti Bersama Anies-Cak Imin

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres no 2,  Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, dari peserta Pilpres 2024.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Mereka juga meminta MK, dapat memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk pasangan calon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, pada 26 Juni 2024.

"Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," kata Todung membacakan petitum dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Sebut Sahabat Lama, Prabowo Unggah Foto Ketemu Surya Paloh Deklarasi Nasdem Bergabung

Todung menjelaskan, penyelenggaraan Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Sebab, banyak dilakukan berbagai pelanggaran pemilu yang seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.

"Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan," kata Todung.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Todung menekankan, dalam membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara. Menurut mereka, pembuktian itu harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak pra-pencoblosan dan pasca-pencoblosan. 

Apalagi, lanjut dia, dalam perkara PHPU selama ini, MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, tapi tidak melihat keseluruhan integritas pemilu. Sebab, proses pada tahap pra-pencoblosan dan pasca-pencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

"Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan," kata Todung.

Todung menambahkan, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.

“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik. Inilah desain konstitusional hanya dengan membaca bunyi pasal itu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya