Singgung Perang Batin, Mahfud Harap Hakim MK Tahan Godaan

Cawapres 02 Mahfud MD di sidang sengketa pilpres
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube MK

Jakarta – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku sangat memahami psikologis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab, kata dia, selalu ada pihak-pihak yang “menggoda” agar MK menolak atau menerima gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon (paslon).

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Kami tahu, sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya,” kata Mahfud dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Sidang Perselisihan Pilpres 2024 di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Diungkapkan mantan Ketua MK ini, pihak-pihak yang datang mendorong dan meminta para hakim MK itu tidak selalu orang atau institusi, melainkan perang bisikan dalam hati nurani antara  “muthmainnah” dan “ammarah”. 

“Saya memaklumi, tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin itu dengan baik,” kata Mahfud. 

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Kendati demikian, Mahfud masih berharap banyak kepada MK untuk berlaku adil dengan mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukumdi Indonesia.

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Menko Polhukam RI ini tidak ingin yang terjadi justru menimbulkan persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah. 

“Jika ini dibiarkan terjadi berarti keberadaban kita menjadi mundur. Kami berharap agar Majelis Hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya