Sidang Sengketa Pilpres, MK Sebut Tim AMIN Bawa 7 Ahli dan 11 Saksi

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin, hari ini. Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tim hukum kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

PM Lebanon: AS Meminta Perang Israel-Hizbullah Berakhir sebelum Hari Pemilu 5 November

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan kubu AMIN selaku pemohon I membawa 7 ahli dan 11 saksi pada sidang sengketa Pilpres kali ini.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Suhartoyo dalam sidangnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut merupakan 7 ahli dari pemohon I yang dibawa kubu AMIN:

Jefri Nichol Diperiksa Polisi soal Dugaan Kasus Penganiayaan, Sebagai Saksi

1.Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya

2.Ekonom Senior, Faisal Basri

3.Ahli Hukum Administrasi, Ridwan

4.Ekonom UI, Vid Adrison

5.Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi.

6.Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan,

7.Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan

Selanjutnya, berikut 11 saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon I:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muhammad Fauzi

3. Anies Priyoasyari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

Para saksi dan ahli tersebut akan disumpah terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangannya dalam persidangan.

“Kalau begitu bisa maju bersama-sama untuk mengucapkan sumpah hanya tempatnya nanti dipisah, untuk ahli sendiri saksi sendiri,” kata Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya