Sidang Sengketa Pilpres, MK Sebut Tim AMIN Bawa 7 Ahli dan 11 Saksi

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin, hari ini. Adapun agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tim hukum kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan kubu AMIN selaku pemohon I membawa 7 ahli dan 11 saksi pada sidang sengketa Pilpres kali ini.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Suhartoyo dalam sidangnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut merupakan 7 ahli dari pemohon I yang dibawa kubu AMIN:

1.Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya

2.Ekonom Senior, Faisal Basri

3.Ahli Hukum Administrasi, Ridwan

DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

4.Ekonom UI, Vid Adrison

5.Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

6.Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan,

7.Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan

Duet Ahmad Dhani-Bayu Airlangga Masuk Bursa Pilwali Surabaya

Selanjutnya, berikut 11 saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon I:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muhammad Fauzi

3. Anies Priyoasyari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

Para saksi dan ahli tersebut akan disumpah terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangannya dalam persidangan.

“Kalau begitu bisa maju bersama-sama untuk mengucapkan sumpah hanya tempatnya nanti dipisah, untuk ahli sendiri saksi sendiri,” kata Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya