Di Sidang MK, BW Pertanyakan Ahli dari KPU: Catatan Kami, Dia Komisaris Independen Telkom

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto alias BW mempersoalkan ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, ahli dari KPU bernama Marsudi Wahyu Kisworo disebut BW masih jabat Komisaris Independen PT Telkom.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

"Majelis, mohon izin majelis, dari pemohon, ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu?" kata BW dalam sidang lanjutan di MK, Rabu, 3 April 2024.

BW mempertanyakan Marsudi apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli.

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Dalam catatan kami, beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya majelis. Jadi, mohon izin," lanjut BW.

Ketua MK Suhartoyo pun langsung konfirmasi kepada Marsudi. Tapi, Marsudi ngaku dirinya sudah tak jabat Komisaris Independen PT Telkom.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

"Terimakasih yang mulia. Jadi, saya selesai sebagai Komisaris Telkom tahun 2021. Dan, sekarang saya tidak menjadi komisaris Telkom lagi," ujar Marsudi.

"Tidak ya, jadi tidak perlu izin bapak ya?" timpal Suhartoyo.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

BW masih merasa tak puas dengan kembali bertanya kepada Marsudi status akademisinya sebagai pengajar. Eks pimpinan KPK itu menyebut Marsudi mengajar sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

"Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetya Mulya?," tanya BW.

"Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya," jawab Marsudi.

Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.

"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu," tanya BW.

"Tidak karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.

BW lantas menyerahkan kepada majelis hakim konstitusi untuk beri catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya