PKB Yakin MK Bakal Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres Terpilih

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid bersama petinggi PKB.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) terpilih 2024.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid berkeyakinan demikian karena menurutnya akan muncul berbagai masalah etik kedepannya jika Gibran tidak didiskualifikasi.

"Kita masih tetap yakin bahwa (Gibran) akan didiskualifikasi. Karena ya secara etik, nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus," ucap Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Minggu, 7 April 2024. 

Respons 7 Kader Partai KIM Dukung Pramono, PKB Tegaskan Tetap Setia Dukung Ridwan Kamil

Pidato Prabowo-Gibran Mengawal Suara Rakyat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jazilul meyakini, MK akan tetap fokus pada masalah etik Gibran Rakabuming Raka usai mendengarkan keterangan dari para ahli dan saksi dari pihak pemohon hingga terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

Tak hanya itu, dia juga menilai MK akan menjadi tempat hujatan publik apabila tidak mengabulkan gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta memilih memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan," pungkas Jazilul.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Agenda berikutnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai hari ini, Sabtu, 6 April 2024.

"Besok (re: hari ini) sudah mulai masuk (RPH),. Terus menerus itu," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 6 April 2024. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Photo :
  • MK

Enny mengatakan, hakim konstitusi telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari para pemohon maupun pihak terkait.

"Sudah selesai. Sudah selesai (sidang PHPU), sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," kata dia.

Selanjutnya, MK kata Enny akan membuka kesempatan para peserta sidang sengketa Pilpres untuk menyampaikan kesimpulan. Kesimpulan ini kata dia disampaikan paling lambat, Selasa, 16 April 2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya