PDIP Blacklist Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya telah membuka pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Ia menyebut semua pihak boleh mendaftar, kecuali menantu Presiden Jokowi, yaitu Bobby Nasution.

Debat Perdana Pilkada Solo, Pendukung Paslon Ramai Teriakkan Yel-yel Dukungan

"Sudah ada pendaftaran-pendaftaran di daerah-daerah Sumatera Utara, kemarin sudah melaporkan semua boleh mendaftar kecuali Mas Bobby. Itu usulan dari bawah," ujar Hasto kepada wartawan, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, dikutip Sabtu, 13 April 2024.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
7 Anggota KIM Plus Dukung Pramono-Rano, Ridwan Kamil: Golongan PDIP Merapat ke Kami Juga Ada

Selain itu, dirinya juga mendapatkan laporan dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang juga sudah membuka proses pendaftaran.

"Tetapi selama proses pendaftaran ini berlangsung, hal-hal yang menjadi kritik terbesar atas pelaksanaan pemilu 2024 harus diatasi dulu. Kalau tidak, tidak ada gunanya pemilu," ucap Hasto.

Mendagri Tito Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Tak Bocor

Di sisi lain, Hasto kembali menegaskan bahwa PDIP sangat siap menghadapi Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Hanya saja, kata dia, pihaknya masih menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap sarat abuse of power.

"Selama proses pendaftaran ini berlangsung, hal-hal yang menjadi kritik terbesar atas pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwarnai abuse of power, penggunaan aparatur negara, sumber-sumber negara, itu harus diatasi dulu. Kalau tidak, tidak ada gunanya pemilu," tuturnya.

Walikota Medan, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya