Hakim MK Tanya ke PDIP Mana Bukti Sehingga Meminta Suara PSI jadi Nol

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti permintaan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) untuk menihilkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Permohonan itu diajukan PDIP terkait pengisian anggota DPRD di Papua Tengah.

PDIP dalam dalil permohonannya menyampaikan terjadi pengurangan suara partainya antara formulir C hasil TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. 

Terkait hal itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pihaknya tidak melihat adanya bukti yang menjadi dasar agar suara PSI berubah menjadi nol.

"Terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di dapil Papua Tengah 5 untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini. Nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," kata Guntur Hamzah di ruang sidang panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di cross check, di challenge ke pihak terkait maupun Bawaslu dan termohon," sambung dia. 

Sebelumnya diberitakan, PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah dinihilkan atau menjadi 0 (nol). Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024

"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa, saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Dalam petitumnya, PDIP mencatat perolehan suara partai di Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Anggota DPRD, tidak benar.

Ahok Mencuat Maju di Pilkada Sumatera Utara, PDIP Lakukan Inventarisasi Potensi

PDIP mengklaim seharusnya memperoleh suara sebesar 36.753 di Dapil Papua Tengah V. Hal tersebut juga berdasarkan formulir D hasil. Selain itu PDIP harusnya memperoleh suara di Dapil II, III dan IV kabupaten Puncak sebesar 25.282 suara.

"Satu, distrik Begua dapil 2 perolehan suara sebesar 7.939 suara, distrik beoga barat dapil 2 2.498 suara, distrik ogamanin dapil 2 4.583 suara, distrik beoga timur dapil 2 800 suara, distrik yugumoa dapil 3 1.459 suara, distrik sinak dapil 3 2.281 suara, distrik mageabume dapil 3 2.018 suara, distrik doufa dan derfos dapil 4 3.704 suara. total suara yang didapatkan oleh pemohon adalah 25.282 suara," kata Wiradarma.

PDIP Kritik Pemerintah dalam Rakernas, Jokowi Sebut Urusan Internal

"PDIP memperoleh suara D.hasil distrik atau kecamatan 36.753, d.hasil provinsi 36.753 suara," sambungnya.

Ditanya Lawan Ahok di Pilgub Sumut, Bobby Nasution: Ya Enggak Apa-apa, Bagus
Ketua Bappilu Partai Nasdem Prananda Surya Paloh

Nasdem Buka Peluang Dukung Kaesang Maju Pilkada Depok atau Bekasi

Nasdem melihat Kaesang sosok yang mampu menarik suara pemilih muda.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024