Bahas Keistimewaan, DPR Temui Sultan dan UGM

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Dua puluh lima anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah berada di Yogyakarta untuk mencari masukan terkait rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta. Tujuan pertama yang dikunjungi adalah Kompleks Kepatihan atau kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Surat tugas Kunjungan Panja DPR RI No. LG.02.01/1406/DPR RI/2011 tertanggal 17 Februari 2011, Panja (Panitia kerja) RUU Keistimewaan Yogyakarta, Komisi II DPR RI menggelar rapat menerima untuk menerima masukan selama 3 hari, dari 10 Maret sampai 12 maret 2011. Rombongan ini dipimpin Ketua Panja RUU Keistimewaan Yogyakarta, Chairuman Harahap, dan Wakil Ketua Ganjar Pranowo.

Di Kepatihan, mereka diterima Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan perwakilan pemerintah kabupaten/ kota serta perwakilan lurah dan desa se-DIY.

Pukul 13.00 WIB, pertemuan dilanjutkan ke kampus UGM untuk rapat dengan perwakilan Universitas di Yogyakarta di balai Senat UGM. Setelah itu malamnya pukul 19.00 WIB, agenda dilanjutkan pertemuan dengan kerabat Keraton Ngayogyakata Hadiningrat dan Pura Pakualam, bertempat di Bangsal Trajumas Keraton Yogyakarta.

Sementara itu, di pendopo Bangsal Kepatihan samping gedung Pracimosono tempat digelarnya rapat dihadiri oleh sebagian elemen warga Yogya dengan pakai kostum adat jawa dengan sabar menunggu sambil menonton rapat di layar yang disediakan.

Dalam rilis tertulis, Dani Anwar, Ketua Komite I DPD, menyatakan bahwa persoalan Penetapan Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan lagi persoalan konstitusional seperti alasan Presiden SBY yang mempertentangkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan pasal 18B UUD 1945, tetapi menjadi kemauan politik mau atau tidak SBY dengan Penetapan.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Itu karena, menurut Dani, dua keputusan MK telah memperkuat kedudukan daerah yang memiliki kekhususan dan Keistimewaan sebagaimana pasa 18B. Keputusan MK tersebut berkaitan dengan DKI Jakarta dan Papua sebagaimana keputusan MK no 11/PUU-VI/2008 dan nomor 81/PUU-VIII/2010.

Laporan Erick Tanjung | Yogyakarta

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024