- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
Jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, memenuhi panggilan Panitia Kerja Mafia Pajak Komisi III DPR RI, Senin, 4 April 2011. CirusĀ memberikan keterangan di hadapan Komisi Hukum DPR. Dua sudah bersiap dengan membaca keterangan yang sudah dibuat secara tertulis.
Namun, keterangan tertulis yang dibacakan Cirus diprotes sebagian besar anggota Komisi III. Sebab keterangan yang dibacakan Cirus tidak ditandatangani. Seharusnya keterangan tertulis itu ditandatangani oleh Cirus sendiri, karena Komisi III DPR menganggap Rapat Panitia Kerja DPR sebagai forum resmi.
"Karena ini tidak ditandatangani, jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan secara resmi. Ini seperti selebaran tidak jelas saja," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.
Selanjutnya, Trimedya meminta rapat panja untuk menunda rapat, hingga Cirus memperbaiki keterangannya, yang akan menjadi dokumen resmi panja tersebut.
Senada dengan Trimedya, Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar juga meminta Cirus memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya minta saudara Cirus agar dokumen ini ditandatangani, agar pertanggungjawabannya secara yuridis-formal bisa jelas. Sehingga kami bisa mempertanggungjawabkan di hadapan rakyat," ujar Nudirman.
Menanggapi ini, Ketua Komisi III Benny Harman kemudian menanyakan kesediaan Cirus untuk memperbaiki dan menandatangani keterangannya. Benny sependapat dengan protes yang disampaikan, karena keterangan Cirus akan menjadi dokumen Panja Mafia Pajak.
Cirus pun kemudian menyatakan kesediaannya. "Siap. (Saya) berani bertanggung jawab," jawab Cirus.
Ketua Panja Mafia Pajak, Tjatur Sapto Edy, kemudian menunda rapat satu jam dan memberikan kesempatan Cirus untuk memperbaikinya. "Kami minta diperbaiki dan ditandatangani," ucap Tjatur.