Media Massa Diminta Adil Terhadap Parpol

Politisi PDIP Arif Wibowo melihat laptop Jeirry Sumampouw
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menyatakan, bahwa pengaturan publikasi parpol di media massa dalam UU Pemilu merupakan wacana yang sudah muncul semenjak lama.

"Tapi karena problem pembahasan pada saat di badan legislatif semua konsentrasi urusan PT (parliamentary threshold) terus. Jadi macet  karena banyak hal dan isu strategis lainnya," ujar Arif dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews.com, Rabu 9 November 2011.

Menurut Arif, pembatasan publikasi parpol untuk berkampanye di media massa penting dilakukan agar tidak terjadi persaingan seperti mekanisme pasar bebas. Bahwa siapa yang kuat maka menjadi pemenang.

"Nanti bisa saja siapa yang duitnya paling banyak maka jadi paling sering tayang atau paling sering beriklan. Tidak bisa begitu. Itu tidak adil," kata Arif.

Jika terjadi seperti itu, justru kata Arif, menyimpang dari komitmen Pansus RUU Pemilu sendiri untuk menciptakan pemilu yang murah, adil, jujur, dan tidak didasarkan kekuatan uang.

Karena itu, dia menegaskan, harus diatur bagaimana media massa adil dalam memperlakukan partai-partai politik peserta pemilu dalam melakukan kampanye di media. Arif menambahkan, masalahnya saat ini adalah, media massa menganut hukum bisnis di dalamnya.

Oleh karena itu, kata Arif, pimpinan-pimpinan media massa akan diundang dalam RDP Pansus RUU Pemilu untuk dimintai pendapat mengenai aturan publikasi parpol selama masa kampanye.

"Jadi mesti dinegosiasikan bahwa perlakuan adil itu harus didapat oleh partai-partai selama masa kampanye untuk mengiklankan dirinya," kata Arif.

Misalnya pengaturan teknis bagi media massa elektronik berapa durasi iklan kampanye parpol. Untuk media cetak ada pengaturan berapa besar ruang halaman untuk iklan kampanye parpol.

Pimpinan media massa, tambah Arif, juga akan dimintai pendapat mengenai kebijakan pembiayaan khusus bagi publikasi parpol peserta pemilu selama masa kampanye.

"Karena kompetisi diantara parpol dalam pemilu itu menyangkut kepentingan bangsa dan negara juga. Maka jangan pakai harga bisnis dong. Kira-kira begitu lah," kata Arif.

Dengan demikian pengaturan publikasi parpol peserta pemilu di media massa selama masa kampanye ini, menurut Arif, tidak akan merugikan industri media.

"Jadi media akan kita mintakan supaya berlaku adil terhadap semua kontestan pemilu, tapi juga tidak akan merugikan media massa dalam hal kaitan dengan pendapatannya," kata Arif.

Lepas Keberangkatan Calhaj Kloter 1 Embarkasi Solo, Wamenag Ingatkan Cuaca Panas di Tanah Suci
Honda Brio Terserempet Bodi Truk

Maksa Nyalip dari Kiri, Honda Brio Ringsek Digencet Ban Truk

Nampak di dalam video yang beredar di media sosial, mobil LCGC Honda Brio Satya dengan nomor polisi S 1283 EG berwarna abu-abu yang terhimpit ban truk tronton.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024