MK Cabut "Denda" Bagi Anggota KPU yang Mundur

Mahfud MD Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan terkait pengembalian uang kehormatan yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan demikian, anggota Komisi Pemilihan Umum yang mengundurkan diri tidak lagi dibebani dengan pengembalian uang kehormatan.

Pasal 27 ayat (3) berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima".

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Frasa "... dengan alasan yang dapat diterima" dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012.

Dalam Pertimbangan Mahkamah menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengikatkan diri dalam pekerjaan yang bersifat pilihan bebas walaupun memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu selama masa jabatannya.

"Tetapi kedudukan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak sama dengan posisi seseorang yang terikat dalam ikatan dinas yang harus menyelesaikan masa dinas yang telah diperjanjikan sampai akhir masa ikatan dinasnya dengan konsekuensi, antara lain membayar ganti kerugian sesuai dengan perjanjian apabila mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas tanpa alasan yang dapat diterima," kata Hakim Konstitusi M. Alim.

MK juga berpendapat bahwa pengunduran diri seseorang untuk memilih pekerjaan lain, adalah salah satu kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Uji materi ini diajukan oleh anggota KPU Bogor Tugiman. Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Penyelenggara Pemilu dan Pasal 27 ayat (3) sangat diskriminatif karena pemohon dilarang untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU sebelum berakhir masa jabatan sehingga akan menghilangkan kesempatan pemohon untuk berpindah ke posisi lain yang dikehendaki Pemohon. Selain itu, pemohon diharuskan membayar kompensasi jika ingin mengundurkan diri. (eh)

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024