PAN: Pemecatan Wa Ode dari Banggar Dipaksakan

Wa Ode Nurhayati
Sumber :

VIVAnews - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat RI berencana mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PAN. Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno mengatakan, bahwa sampai hari ini partainya belum mendapatkan surat resmi dari BK.

12 Konter Fast Track Imigrasi Arab Saudi Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta

"Sampai pagi ini surat resmi dari BK belum kami terima," kata Teguh kepada VIVAnews, Selasa 31 Januari 2012. "Keputusan BK dengan mendasarkan pada kasus tersebut memang terkesan dipaksakan," kata dia.

Apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh PAN mengenai pemberhentian sementara Wa Ode, Teguh mengatakan akan dikonsultasikan dengan DPP terlebih dahulu.

"Kami menghormati keputusan BK, namun terkait penyikapan terhadap keputusan tersebut fraksi akan berkonsultasi dengan DPP untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik," kata dia.

Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wa Ode. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp6,75 miliar terkait kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur 2011.

Saat ini, BK DPR telah memberikan sanksi atas dasar pelanggaran kode etik kepada Wa Ode. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Siswono Yudohusodo menjelaskan latar belakang pemberian sanksi itu.

"Anggota Dewan juga dihukum kalau melanggar kode etik. Melanggar kode etik belum tentu pidana, tapi seseorang yang terkena hukuman pidana pasti melanggar kode etik. Pada waktu ini Wa Ode telah dihukum BK karena ada pelanggaran kode etiknya," ujar Siswono di DPR RI, Jakarta, Senin kemarin.

Sanksi terhadap Wa Ode itu berupa sanksi jabatan. Dia tak diperbolehkan menjabat lagi di Banggar. Dengan kata lain, Wa Ode hanya berstatus anggota biasa DPR RI.

Siswono menjelaskan bahwa Wa Ode Nurhayati dinilai melakukan pelanggaran kode etik karena menyatakan pimpinan DPR terlibat praktek mafia anggaran dalam sebuah wawancara dengan media televisi swasta namun tak bisa memberikan buktinya.

"Kami meminta dia memberi bukti. Kalau ada bukti, maka itu bukan fitnah, dia menyatakan suatu kebenaran. Tapi karena dia tidak bisa memberi bukti, maka dia telah melakukan pelanggaran. Dan menyangkut hal ini BK memproses karena ada pengaduan dari Ketua DPR RI," kata Siswono.

Menurut Siswono, Wa Ode Nurhayati juga bisa dijatuhkan sanksi berupa pemecatan sebagai anggota DPR apabila proses hukum pidana yang menjeratnya berkelanjutan dan pengadilan memvonisnya bersalah. (kd)

 Artis Senior Epy Kusnandar tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkoba jenis ganja oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 10 Mei 2024.

Sosok Epy Kusnandar, Aktor Multitalenta yang Terjerat Kasus Narkoba

Epy Kusnandar, aktor Indonesia yang dikenal luas lewat perannya di preman pensiun, baru-baru ini mengejutkan publik dengan kabar penangkapannya terkait kasus Narkoba

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024