Tahap Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014

Baliho partai peserta Pemilu di Kabupaten Aceh Selatan
Sumber :
  • Antara/ Irwansyah Putra

VIVAnews – Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2014 secara resmi mulai dibuka hari ini, Jumat 10 Agustus 2012. Komisi Pemilihan Umum  (KPU) berharap agar partai-partai politik tidak cepat mendaftar dan tidak mengulur waktu.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Sebab semakin cepat partai politik mendaftar, "Semakin cepat kami memproses kelengkapan administrasi yang mereka sodorkan,” kata ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Ini jadwal dan mekanisme penetapan parpol peserta Pemilu 2014 oleh KPU:

1. Pengumuman dan Pengambilan Formulir Pendaftaran: 9-11 Agustus 2012

2. Pendaftaran Parpol dan Penyerahan Syarat Pendaftaran: 10 Agustus-7 September 2012

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

3. Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) mengikuti Pemilu 2014 oleh KPU di KPU Kabupaten/Kota: 10 Agustus-7 September 2012

4. Verifikasi Administasi di KPU: 11 Agustus-14 September 2012

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

5. Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi: 15-16 September 2012

6. Perbaikan administrasi oleh Dewan Pimpinan Pusat Parpol: 17-23 September 2012

7. Verifikasi Adminitrasi Hasil Perbaikan: 18-30 September 2012

8. Pemberitahuan hasil penelitian administrasi tahap II kepada DPP Parpol, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota: 1-3 Oktober 2012

9. Verifikasi faktual kepengurusan DPP Parpol, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, dan penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual oleh KPU: 4-26 Oktober 2012

10. Verifikasi faktual kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah/Dewan Pimpinan Daerah Parpol oleh KPU Provinsi, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, penyusunan berita acara hasil verifikasi, rekapitulasi hasil verifikasi kabupaten/kota, dan penyampaian hasil verifikasi kepada KPU: 4 Oktober-8 Desember 2012

11. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan, verifikasi hasil perbaikan, penyusunan berita acara hasil verifikasi, dan penyampaian hasil verifikasi kepada KPU Provinsi: 4 Oktober-30 November 2012

12. Penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2014: 9-15 Desember 2012

13. Pengumuman partai politik peserta pemilu: 15-16 Desember 2012

14. Pengundian nomor urut parpol peserta pemilu: 16-18 Desember 2012

15. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu di Badan Pengawas Pemilu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung: 17 Desember- 21 Februari 2013

Pengisian data oleh parpol, terang Ketua KPU Husni Kamil Malik, dapat dilakukan secara online melalui laman www.sipol.kpu.go.id atau dengan offline melalui aplikasi yang dapat diambil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya