Yusril: Kalau Jadwal Pemilu Berantakan, Itu Bukan Salah Saya

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perihal yang akan diperkarakan adalah penetapan 10 partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

Yusril akan menggugat ke PTTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 karena dinilai melanggar Undang-Undang.

Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?

Namun menurut Yusril, apabila gugatannya itu dikabulkan dan kemudian jadwal Pemilu tahun 2014 akan berantakan, itu bukan salahnya.

"Itu bukan salah saya. KPU yang bertanggung jawab. Saya melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional," kata Yusril, dikutip dari akun twitter-nya, Rabu, 23 Januari 2013.

Menurutnya, verifikasi faktual oleh KPU yang menghasilkan keputusan 10 partai politik lolos sebagai peserta Pemilu, sedangkan 24 partai lainnya --termasuk PBB-- dinyatakan tidak memenuhi syarat, merupakan keputusan yang melanggar Undang-Undang. Ia juga menuding KPU telah melakukan kecurangan dan mengandung unsur penipuan dalam proses verifikasi.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan itu mengaku sudah menghimpun alat bukti dan saksi untuk membuktikan tuduhannya kepada KPU. Katanya, perkara yang akan disengketakan itu bukanlah sengketa pemilu yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Badan Pengawas Pemilu, PTTUN dan Mahkamah Agung, tapi sengketa tata usaha negara biasa.

"SK KPU tentang verifikasi partai yang lolos atau tidak lolos adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, final dan membawa akibat hukum. SK KPU bisa digugat oleh perorangan di luar partai yang merasa dirugikan, tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa parpol denga KPU," papar Ketua Dewan Syuro PBB itu.

Yusril pada Rabu siang menjalani sidang ajudikasi di kantor Bawaslu. Ia selaku Kuasa Hukum PBB yang menggugat KPU berharap Majelis Pemeriksa dapat bersikap objektif dan sesuai Undang-Undang. Apabila itu dilakukan, ia mengaku yakin gugatan PBB dikabulkan sehingga partai tersebut dinyatakan lolos sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014.

BMW i5

Kaum Mendang-mending Jangan Kaget dengan Harga Mobil Listrik BMW i5, Incar Pejabat dan Sultan

BMW Group Indonesia akhirnya resmi mengumumkan harga sedan listrik terbarunya, BMW i5. Mobil ini merupakan generasi kedelapan dari 5 Series ini jadi incaran para sultan.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024