Ditolak KPU Ikut Pemilu, PKPI Akan Menggugat ke MK

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul ditolaknya PKPI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Padahal, Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan bahwa PKPI sah dan berhak mengikuti Pemilu.

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

"Pertama, kami akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan kalau tidak selesai, kami akan mengadukan ke Komisi Ombudsman, lalu ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, kepada wartawan, di kantor pusat PKPI, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013.
Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo


Sutiyoso mengakui bahwa menurut Undang-Undang Pemilu, perkara sengketa Pemilu dapat diselesaikan melalui Bawaslu, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menjelaskan, perihal yang akan diperkarakan di MK bukanlah sengketa pemilu melainkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terutama Pasal 259 Ayat 1.


Menurut pria yang akrab disapa Bang Yos itu, telah terjadi penafsiran yang berbeda dari KPU dan Bawaslu atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Masing-masing lembaga merasa memiliki penafsiran. Bawaslu di satu sisi menilai bahwa keputusan yang meloloskan PKPI adalah final dan mengikat bagi KPU. Sedangkan KPU di sisi yang lain menganggap keputusan Bawaslu adalah sebaliknya alias tidak final dan mengikat sehingga tidak perlu dilaksanakan.


"Makanya, kami ingin mengajukan uji materi ke MK, biar MK yang menilai (penafsiran) mana yang benar di antara dua penafsiran dari dua lembaga itu (KPU dan Bawaslu)," kata Gubernur DKI Jakarta dua periode itu, didampingi seluruh petinggi PKPI.


PKPI, imbuh Bang Yos, merasa tidak perlu melakukan banding ke PTTUN atau pun kasasi ke MA karena menganggap keputusan Bawaslu adalah final dan mengikat bagi KPU. Artinya, keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014 harus segera ditindaklanjuti oleh KPU.


"Kami sudah putus (selesai) di Bawaslu, maka tidak perlu ke PTTUN atau pun MA. Kalau partai lain yang ditolak oleh Bawaslu, itu bisa mengajukan banding ke PTTUN atau kasasi ke MA," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya