Ditolak KPU Ikut Pemilu, PKPI Akan Menggugat ke MK

Ketua Umum PKPI, Sutiyoso
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
BMW Connected Drive Launched in Indonesia: Everything Owners Need to Know
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul ditolaknya PKPI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Padahal, Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan bahwa PKPI sah dan berhak mengikuti Pemilu.

Orang RI Beli Mobil Gak Lihat Harga, HR-V Lebih Laku dari XForce dan Yaris Cross

"Pertama, kami akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan kalau tidak selesai, kami akan mengadukan ke Komisi Ombudsman, lalu ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, kepada wartawan, di kantor pusat PKPI, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013.
RI dan Vietnam Sepakat Kembangkan Teknologi Pertanian di Lahan Rawa


Sutiyoso mengakui bahwa menurut Undang-Undang Pemilu, perkara sengketa Pemilu dapat diselesaikan melalui Bawaslu, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menjelaskan, perihal yang akan diperkarakan di MK bukanlah sengketa pemilu melainkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, terutama Pasal 259 Ayat 1.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Yos itu, telah terjadi penafsiran yang berbeda dari KPU dan Bawaslu atas pasal dalam Undang-Undang Pemilu. Masing-masing lembaga merasa memiliki penafsiran. Bawaslu di satu sisi menilai bahwa keputusan yang meloloskan PKPI adalah final dan mengikat bagi KPU. Sedangkan KPU di sisi yang lain menganggap keputusan Bawaslu adalah sebaliknya alias tidak final dan mengikat sehingga tidak perlu dilaksanakan.

"Makanya, kami ingin mengajukan uji materi ke MK, biar MK yang menilai (penafsiran) mana yang benar di antara dua penafsiran dari dua lembaga itu (KPU dan Bawaslu)," kata Gubernur DKI Jakarta dua periode itu, didampingi seluruh petinggi PKPI.

PKPI, imbuh Bang Yos, merasa tidak perlu melakukan banding ke PTTUN atau pun kasasi ke MA karena menganggap keputusan Bawaslu adalah final dan mengikat bagi KPU. Artinya, keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014 harus segera ditindaklanjuti oleh KPU.

"Kami sudah putus (selesai) di Bawaslu, maka tidak perlu ke PTTUN atau pun MA. Kalau partai lain yang ditolak oleh Bawaslu, itu bisa mengajukan banding ke PTTUN atau kasasi ke MA," katanya. (eh)
Pemain Manchester City, Phil Foden

Kata Phil Foden Usai Manchester City Juara Premier League

Phil Foden tampil gemilang saat Manchester City menggondol gelar juara Premier League 2023/2024. Dia mencetak dua gol ke gawang West Ham United.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024