Mahfud MD: Partai Ingin Bermain, Menjegal Orang Baik

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Jelang Pemilu 2014, Mahkamah Konstitusi kebanjiran gugatan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai banyaknya jumlah gugatan yang masuk menandakan bahwa banyak masyarakat yang kecewa terhadap partai.

"Hari ini ada yang  minta pencalonan presiden itu tidak lewat partai karena partai sudah busuk. Mereka minta pencalonan presiden bukan partai, tapi yang mencalonkan serikat pekerja, petani, nelayan, buruh , nggak usah pakai partai lagi. Ini yang sekarang banyak sekali diujikan ke MK," ujar Mahfud di kantornya, Rabu, 20 Februari 2013.

Menurut Mahfud, Undang-Undang yang banyak diuji ke lembaga yang dipimpinnya yakni UU Pilpres, UU MD3, dan UU Pemda.

"Ini soal politik kekuasaan semua, ini yang paling banyak digugat. Saya tidak hapal angkanya, tapi yang pasti tiap minggu ada saja sidangnya," ungkap dia.

Mahfud mengatakan para penggugat biasanya merasa calon-calon yang potensial untuk menjadi presiden, wakil presiden, dan legislatif terhalangi oleh konspirasi parliamentary threshold. "Partai-partai ingin bermain, menjegal orang-orang yang baik," kata Mahfud.

Jika uji materi yang diajukan oleh Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Mahfud mengakui akan terjadi perubahan peta politik yang luar biasa. Tidak akan ada partai besar dan kecil lagi.

Sebelumnya, pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai Pilpres setelah Pemilu legislatif merupakan pemborosan.

Effendi pun menggugat beberapa Pasal dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yakni Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

Dalam permohonannya, Effendi beranggapan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Effendi menilai dengan dua kali pelaksanaan Pemilu, maka dana untuk menyelenggarakan pemilu akan menjadi lebih boros.

"Seharusnya dana itu digunakan untuk memenuhi hak-hak konstitusional lain warga negara," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi hari ini.

Arab Saudi Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Arab-Eropa untuk Membahas Pengakuan Negara Palestina
Selain itu, dengan pemilu yang tidak serentak maka kemudahan warga negara untuk melaksanakan hak pilihnya secara efisien, terancam. "Hak pilih dan kemampuan berpolitik warga negara akan mengalami kerugian konstitusional jika Pasal-pasal dalam Undang-Undang ini masih diberlakukan," kata dia. (umi)
Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23

Indonesia Still Has Chance to Qualify Olympics After Defeated by Uzbekistan

The Indonesian U-23 National Team defeated to Uzbekistan in the semifinals of the 2024 U-23 Asian Cup at the Abdullah Bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar on Monday.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024