Pengamat: Majelis Tinggi Demokrat Tak Berwenang Soal DCS

SBY Dianugerahi Lifetime Achievement Award
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin.
VIVAnews
Selain Sandra Dewi, Ini Daftar Istri Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Diperiksa Kejaksaan
- Pengamat politik, Hanta Yuda, memastikan bahwa penyelenggaraan Kongres Luar Biasa untuk menetapkan Ketua Umum yang baru adalah langkah paling aman. Sebab, hasilnya absah menurut konstitusi partai maupun peraturan perundang-undangan. Siapa pun yang terpilih melalui KLB, kecil kemungkinan digugat.

10 Perguruan Tinggi dan Universitas Bergengsi di Filipina, Segini Rata-rata Biaya Pendidikannya

Selain itu, Ketua Umum hasil KLB sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang Pemilu, terutama yang berhubungan dengan penetapan daftar caleg sementara (DCS) dan daftar caleg tetap (DPT).
Peran Strategis 300 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia


"Sebab, menurut undang-undang tersebut, pengajuan daftar caleg ke KPU harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai," katanya saat berdialog dengan tvOne, Sabtu, 2 Maret 2012.


Apabila Partai Demokrat hanya menggunakan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Umum, dapat meredam konflik internal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Tetapi, kata Hanta, pilihan itu bukan tanpa masalah, karena DCS harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen.


Posisi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Majelis Tinggi, yang kini sudah mengambil alih kendali Partai Demokrat, menurut dia, tak dapat menggantikan Ketua Umum dalam menetapkan DCS maupun DCT. Lagi pula, di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai penguasa itu, tidak diatur mengenai kewenangan Majelis Tinggi dalam hal DCS dan DCT.


"Konstitusi Partai Demokrat tidak memperjelas tentang kondisi darurat, sehingga harus ada KLB. Kewenangan Majelis Tinggi antara lain mengenai capres dan cawapres, alat kelengkapan DPR, partai politik mitra koalisi, mengusulkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi, tidak ada klausul yang menjelaskan ada kewenangan bagi Majelis Tinggi (dalam hal DCS)," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya