MK: KTP dan KK Bisa untuk Memilih di Pilkada

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Begini Sadisnya Geng Mekarsari Family Bacok Korban Hingga Kritis
- Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini merupakan putusan terhadap permohonan uji materi Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Gubernur BI Klaim Ekonomi RI Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2013.
MK Resmi Tetapkan Empat Caleg PKS sebagai Anggota DPR RI Terpilih


Mahkamah menilai Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya. "Pasal 69 ayat 1 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama sejenisnya," ujar Mahfud.

Putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional yang dapat terjadi saat pilkada. Sedangkan untuk pelaksanaannya, MK merasa perlu memerintahkan KPU untuk membuat aturan khusus terkait hal tersebut.

"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," ujar hakim konstitusi Maria Farida.

Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya mendalilkan tidak dapat menyalurkan suara pada Pilgub DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur. Petugas PPS hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT. (eh)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberi keterangan kepada wartawan di kantor pusat PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2023.

Ditanya Kenapa Tak Undang Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto Ungkit Masalah Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal PDIP menegaskan pihak yang diundang dalam Rakernas V pada 24-26 Mei 2024 ialah mereka yang menjaga demokrasi hukum dan yang mau menegakkan hukum.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024