Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Gugatan partai yang dipimpin Sutiyoso itu bukan gugatan sengketa pemilu, tetapi gugatan sengketa tata usaha negara. PKPI menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara negara telah melakukan pelanggaran hukum. Sebabnya, KPU menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
PKPI menilai KPU tidak mengakui fungsi Bawaslu, dan karenanya dapat dianggap menolak menegakkan asas pemerintahan yang baik.
Dalam gugatan yang dikuasakan kepada advokat Suhardi Somomoeljono itu, PKPI menilai KPU telah melakukan perbuatan menyimpang dari nalar yang sehat atau dapat dikualifikasikan secara hukum telah melakukan akal-akalan terhadap Undang-Undang Pemilu. Sebab, di dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada aturan yang membolehkan KPU menolak Keputusan Bawaslu.
Sikap KPU juga dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum Tata Usaha Negara (TUN). Sebab, KPU dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Antara lain, asas jujur dan diskriminatif, asas kepastian hukum dan keadilan, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.
Hari ini, PKPI menjalani sidang kedua di PTTUN Jakarta dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari kedua pihak. Menurut Sutiyoso, sesuai hasil persidangan sementara, PKPI yakin akan memenangkan gugatan itu.
"Kalau dari persidangan, kami amat yakin di atas angin bahwa Keputusan Bawaslu itu sudah benar," kata Sutiyoso, dihubungi VIVAnews, Kamis, 14 Maret 2013.
Ia menambahkan, PKPI menggugat ke PTTUN karena mengganggap KPU melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang dengan menolak Keputusan Bawaslu. "Jadi, yang kita gugat bukan lagi soal verifikasi faktual (calon peserta Pemilu) tetapi sikap KPU yang menolak melaksanakan Keputusan Bawaslu. Itu namanya pembangkangan terhadap Undang-Undang."
Majelis Hakim PTTUN dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu pekan depan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam gugatan yang dikuasakan kepada advokat Suhardi Somomoeljono itu, PKPI menilai KPU telah melakukan perbuatan menyimpang dari nalar yang sehat atau dapat dikualifikasikan secara hukum telah melakukan akal-akalan terhadap Undang-Undang Pemilu. Sebab, di dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada aturan yang membolehkan KPU menolak Keputusan Bawaslu.