Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Anggota Tim Pengawas Kasus Century, Hendrawan Supratikno mengatakan pihaknya membatalkan rapat dengar pendapat dengan penyidik dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Rapat itu, rencananya terkait sengketa PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) terhadap keberadaan dana dari Robert Tantular.
Tapi, rapat itu batal lantaran fraksi lain ingin memberikan waktu bagi Demokrat mempersiapkan kongres luar biasa.
Dalam rapat Timwas Century minggu lalu, anggota timwas mendalami soal akusisi yang dilakukan oleh PT Ancora Land atas PT GNU dan PT NUS dengan mengundnag Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. PT GNU kemudian diketahui menerima dana dari Robert Tantular sebesar Rp 113 miliar.
Pembahasan secara spesifik meruncing pada sengketa tanah antara Yayasan Fatmawati dan Depkes, di mana akhirnya tanah itu beralih kepada PT GNU yang diakuisisi oleh PT Ancora Land. (sj)
Halaman Selanjutnya
Pembahasan secara spesifik meruncing pada sengketa tanah antara Yayasan Fatmawati dan Depkes, di mana akhirnya tanah itu beralih kepada PT GNU yang diakuisisi oleh PT Ancora Land. (sj)