Sumber :
- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti memanipulasi atau menggandakan fotokopi KTP sebagai bukti pendukung. KPU menyiapkan sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan kepada yang bersangkutan.
"Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Kamis 4 April 2013.
Hadar mengatakan, KPU akan memberikan pengawasan kepada semua calon DPD sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD.
"Penelitian administratif bertujuan untuk mengecek keabsahan sejumlah berkas pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan," jelas Hadar.
Hadar menuturkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2013, persyaratan seseorang duduk sebagai anggota DPD harus mendapatkan dukungan minimal 1000 orang dari 1 juta penduduk di tingkat provinsi. Jika penduduk berjumlah lebih dari 1 sampai dengan 5 juta maka dukungan minimal harusĀ 2000 orang.
Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Usai Kedapatan Curi Motor saat Nobar Timnas U-23
Seorang pemuda diamankan dan dihajar oleh massa, usai kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Peristiwa ini terjadi saat sedang nobar Timnas U-23.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :