Sumber :
- Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti memanipulasi atau menggandakan fotokopi KTP sebagai bukti pendukung. KPU menyiapkan sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan kepada yang bersangkutan.
"Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Kamis 4 April 2013.
Hadar menuturkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2013, persyaratan seseorang duduk sebagai anggota DPD harus mendapatkan dukungan minimal 1000 orang dari 1 juta penduduk di tingkat provinsi. Jika penduduk berjumlah lebih dari 1 sampai dengan 5 juta maka dukungan minimal harus 2000 orang.
Sedangkan untuk penduduk lebih dari 5 juta sampai 10 juta dukungan sebanyak 3000, lebih dari 10 juta sampai 15 juta 4000 orang, dan penduduk berjumlah di atas 15 juta dukungan 5000 orang.
"Dukungan tersebut harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten/kota di provinsi tempat pencalonan," ujarnya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk penduduk lebih dari 5 juta sampai 10 juta dukungan sebanyak 3000, lebih dari 10 juta sampai 15 juta 4000 orang, dan penduduk berjumlah di atas 15 juta dukungan 5000 orang.