Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan kepada setiap partai politik untuk mengganti bakal calon anggota legislatif setelah Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) diserahkan. Namun, perbaikan ini, dilakukan sebelum DCS ditetapkan oleh KPU.
"Ruang pergantian, perubahan daftar calon luas dibuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Tapi kalau sudah ditetapkan DCS, maka ruangnya jadi sangat sempit," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Kamis 18 April 2013.
Hadar mengatakan, partai politik berhak mengajukan perbaikan DCS pada tanggal 9-22 Mei 2013. Pada saat itu, partai politik bisa melengkapi persyaratan bakal caleg, menambah bakal caleg untuk mencapai jumlah maksimal, mengubah bakal caleg, mengubah daerah pemilihan dan nomor urut.
Tapi, kata Hadar jika DCS sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2013 oleh KPU, maka partai politik tidak lagi memiliki kesempatan melakukan perubahan. Kecuali, kata dia, perubahan itu dilakukan jika ada caleg yang sudah diajukan meninggal dunia dan harus digantikan oleh orang lain dengan nomor urut yang sama.
Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu sehingga caleg itu dinyatakan tidak menenuhi kriteria. Jika hal ini terjadi, kata Hadar, partai politik bisa mengajukan pengganti dengan nomor urut yang sama.
Baca Juga :
Bocah Super Arsenal Tak Cuma Andalkan Bakat
Golkar Tetap Optimis Meski Elektabilitas Ahmed Zaki Masih Rendah di Bursa Cagub DKI
Partai Golkar akan mengusung Ketua DPD DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar di Pilkada DKI Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub).
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :