Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan kepada setiap partai politik untuk mengganti bakal calon anggota legislatif setelah Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) diserahkan. Namun, perbaikan ini, dilakukan sebelum DCS ditetapkan oleh KPU.
"Ruang pergantian, perubahan daftar calon luas dibuka sebelum daftar calon sementara ditetapkan. Tapi kalau sudah ditetapkan DCS, maka ruangnya jadi sangat sempit," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Kamis 18 April 2013.
Baca Juga :
Terpopuler: Fuji Diramal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Rizky Nazar Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
Selain itu, perubahan juga bisa dilakukan jika KPU mendapatkan masukan masyarakat terkait caleg tertentu sehingga caleg itu dinyatakan tidak menenuhi kriteria. Jika hal ini terjadi, kata Hadar, partai politik bisa mengajukan pengganti dengan nomor urut yang sama.
"Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau mengubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi," ujar dia.
Tapi, Hadar menambahkan, jika ada caleg yang juga mengajukan diri dalam Pilkada dan ternyata meraih kemenangan, maka partai politik tidak bisa menggantikan caleg tersebut. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hal lain yang membuat caleg diganti jika caleg itu mengundurkan diri sehingga menyebabkan perubahan komposisi atau mengubah syarat kuota perempuan 30 persen. Maka, parpol bisa ajukan pengganti agar syarat daftar calon bisa terpenuhi," ujar dia.