PDIP Pertimbangkan Tersangka Penyebar Video Porno Jadi Bupati

Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman jadi tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi
VIVAnews
- PDI Perjuangan telah mempertimbangkan seorang tersangka penyebar video porno jadi calon Bupati Bogor. Dia adalah Wakil Bupati Bogor saat ini, Karyawan Faturrachman.


"Karyawan mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor dari PDIP, wakilnya dia dari luar PDIP untuk pemilukada besok," kata Ketua DPD PDIP, Tubagus Hasanuddin, di Gedung DPR, Senin 27 Mei 2013.


Namun, Tubagus menjelaskan, selain nama Karyawan Faturrachman, PDIP juga akan mendukung Bupati Bogor incumbent, Rachmat Yasin, yang merupakan kader PPP yang nantinya akan berpasangan dengan salah satu kader PDIP juga untuk mengisi kursi calon wakil bupatinya.


"Jadi ada dua pasang cagub dan cawagub yang minta dukungan PDIP yakni Karyawan dengan wakilnya lalu ada Yasin dari PPP dan wakilnya dari PDIP," kata Tubagus.


Tubagus menjelaskan, bahwa tugas dari DPD PDIP Jawa Barat hanya mengusulkan dua nama pasang calon tersebut kepada DPP PDIP. "Dan nanti siapa yang akan kami dukung secara resmi, itu akan diputuskan oleh DPP PDIP jadi tugas DPD hanya mengusulkan nama saja ke DPP," ucapnya.

Mengenal Tantrum Manipulatif dan Tantrum Frustasi pada Anak, Para Orang Tua Harus Tahu

Dia menambahkan, DPD PDIP tetap mengusulkan nama Karyawan Faturrachman sebagai bakal calon Bupati Bogor karena sampai sekarang Karyawan hanya ditetapkan sebagai tersangka dan belum menjadi terdakwa dalam kasus penyebar video porno.
Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Tradisional, Modern, dan Ramah Lingkungan


Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara
"Kami mengikuti undang-undang saja selama dia masih jadi tersangka dan belum ada keputusan hukum tetap ya dia masih bisa diusung. Sama halnya seperti Golkar mengusung Yance di Pilgub Jabar kan," kata dia.

Polda Jawa Barat menetapkan Karyawan Faturrachman sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dalam kasus penyebaran video porno. Wakil Bupati Bogor itu dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan penyebaran video porno.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya