Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruh permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan sebagian permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam keputusan sengketa pemilu. Untuk kasus Hanura, Bawaslu menilai ada kesalahan di KPU.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu atas Daerah Pemilihan DPR RI Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis 11 Juli 2013.
Muhammad menjelaskan dalam kasus Partai Hanura, Bawaslu menilai ada ketidakcermatan KPU karena terdapat kesalahan penulisan pada bakal calon legislatif di Dapil Jabar II nomor urut 8 tertulis perempuan atas nama Sally Febian, padahal sesungguhnya merupakan seorang laki-laki. Akibatnya, KPU mencoret nama-nama Bakal Calon Anggota DPR untuk Dapil Jabar II Partai Hanura dikarenakan penempatan susunan tidak memperhatikan sistem zipper yang mana tidak terdapat 1 (satu) orang calon perempuan pada nomor urut 7, 8, 9, tetapi ada pada nomor urut 10 (sepuluh).
"Hanura akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki susunan bacaleg Dapil II Jabar dan diserahkan ke KPU RI paling lambat hari Jumat, 12 Juli 2013 pukul 16.00 WIB, dengan syarat tidak mengganti atau menambah bacaleg, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan sistem zipper," katanya.
Muhammad melanjutkan Bawaslu juga mengabulkan permohonan Partai PAN untuk mengikutsertakan Dapil Sumatera Barat I dalam Pemilu 2014. Namun, Bawaslu menegaskan Keputusan KPU yang mencoret bacaleg atas nama Selvyana Sofyan Hosen karena tidak memenuhi syarat dalam hal pendidikan.
Baca Juga :
Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom
Baca Juga :
Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?
Namun, Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumbar I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, sepanjang tidak mengikutsertakan Selvyana dan memperbaiki dan menyesuaikan bacaleg yang diajukan ke KPU paling lambat Jumat, 12 Juli 2013 mendatang.
Halaman Selanjutnya
Namun, Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumbar I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, sepanjang tidak mengikutsertakan Selvyana dan memperbaiki dan menyesuaikan bacaleg yang diajukan ke KPU paling lambat Jumat, 12 Juli 2013 mendatang.