Wiranto: Gugatan Yusril Kembalikan Nafas UUD 45 di UU Pilpres

Wiranto dan Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Undang-Undang Pemilihan Presiden diuji materi di Mahkamah Konstitusi oleh Yusril Ihza Mahendra, calon presiden Partai Bulan Bintang. Yusril minta agar ketentuan dalam UU itu diubah sehingga pemilihan legislatif dan pilpres dilaksanakan serentak.

Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, mengatakan substansi tuntutan Yusril itu seide dengannya. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan Hanura mendeklarasikannya bersama bos Grup MNC Harry Tanoesoedibyo pada 2 Juli lalu. 

"Waktu Hanura deklarasikan capres dan cawapres sendiri, kita sudah berpedoman dari UUD 45 pasal 6a ayat (2), bahwa presiden dan cawapres diajukan oleh parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan," kata Wiranto di Sentul, Bogor, Sabtu 21 Desember 2013.

Menurutnya, dalam konstitusi tidak diatur bahwa untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi angka ambang batas parlemen dalam pemilihan umum.

"Tidak ada Presidential threshold dan patokannya. Makanya kembali bahwa Hanura dari awal sudah konsisten untuk  di wilayah politik, agar semua menghormati UUD itu," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Yusril tidak perlu didebat. Dia menilai tuntutan Yusril itu untuk mengembalikan nafas UUD 1945 dalam UU Pilpres.

"Kalau sekarang pak Yusril lakukan Judicial Review yang mengarah pada tidak perlunya suatu UU baru yang atur Presidential Threshold, itu sebenarnya kembalikan nafas UUD dan tidak perlu diperdebatkan," kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, Yusril mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi, Jumat 13 Desember 2013.
PDIP Lempar Sinyal Siap Koalisi dengan PAN Usung Khofifah di Pilgub Jatim

"Memang UU ini sudah pernah beberapa kali diuji, tapi saya menunjukkan dalam permohonan saya ini bahwa permohonan saya berbeda dengan pemohon sebelumnya," ujar Yusril di Gedung MK.
LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Rp 237 Miliar hingga 29 April 2024

Pasal-pasal yang diuji antara lain, pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 UU Pilpres. Pasal-pasal tersebut diujikan terhadap pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN

Tafsiran Yusril, pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu dilangsungkan setiap lima tahun sekali. Jadi dia berpandangan bahwa pemilu seharusnya dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. (eh)
Gunung Semeru yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Gunung Sawur, Jawa Timur, pada Minggu, 2 April 2023.

Visual Tak Teramati, Gunung Semeru Erupsi 104 Detik

Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Selasa malam pukul 22.03 WIB. Erupsi itu pun tak teramati secara visual.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024