Sumber :
- ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVAnews
- Presiden terpilih, Joko Widodo, meminta agar para elite politik di Indonesia supaya tidak saling jegal dan memberikan contoh berpolitik yang tidak baik kepada masyarakat. Termasuk ketika akan mengubah tata tertib (tatib) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Jokowi-JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Kemudian diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Hatta terkait kecurangan Pemilihan Presiden 2014.
Baca Juga :
Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel
Baca Juga :
Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah
Karena menurut JK, pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan tidak harus di depan semua pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Pelantikan itu tidak perlu semua (pimpinan MPR). Katakanlah, pakai ketua Mahkamah Agung juga bisa," tutur JK.
Dia mengakui, pimpinan MPR memang diperlukan dalam pelantikan. Tetapi dalam aturan perundang-undangan, telah diatur bahwa pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung.
Kalla mengatakan, meski pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung, ia meyakini bahwa semua pimpinan MPR akan menghadiri pelantikan dan tidak akan ada perubahan yang diusulkan dalam tata tertib MPR mengenai syarat pelantikan.
Seperti diketahui, dalam tatib MPR saat ini, Jokowi tetap dilantik sebagai presiden kendati tidak ada Rapat Paripurna MPR.
Tatib MPR itu berisi: MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR atau dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan
disaksikan oleh Pimpinan MA.
Halaman Selanjutnya
Dia mengakui, pimpinan MPR memang diperlukan dalam pelantikan. Tetapi dalam aturan perundang-undangan, telah diatur bahwa pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung.