Jokowi Tak Cemas dengan Skenario Penjegalan Saat Pelantikan

Jokowi-JK-Bertemu-Petinggi-Partai
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVAnews
- Presiden terpilih, Joko Widodo, meminta agar para elite politik di Indonesia supaya tidak saling jegal dan memberikan contoh berpolitik yang tidak baik kepada masyarakat. Termasuk ketika akan mengubah tata tertib (tatib) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Menurut Jokowi, Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Jokowi-JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Kemudian diperkuat lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Hatta terkait kecurangan Pemilihan Presiden 2014.


"Sudah terpilih KPU, sudah dikuatkan lagi di MK, tapi ya sudahlah, kedewasaan masyarakat kita itu sudah sangat tinggi, masak elitenya malah mencontohkan yang tidak benar," kata Jokowi di Gedung DPR/MPR RI, Senin 29 September 2014.


Sementara itu, Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla, mengaku tidak khawatir dengan adanya skenario upaya penjegalan pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden.


Karena menurut JK, pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan tidak harus di depan semua pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Pelantikan itu tidak perlu semua (pimpinan MPR). Katakanlah, pakai ketua Mahkamah Agung juga bisa," tutur JK.

Harga Banyu Biru Dibuka dari Rp4,7 Juta

Dia mengakui, pimpinan MPR memang diperlukan dalam pelantikan. Tetapi dalam aturan perundang-undangan, telah diatur bahwa pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung.
Bawa-bawa Kualitas Pemain Sendiri, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia U-23 Dilibas Irak


Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia U-23 Harus Jalani Hal yang Ditakuti Mantan Pelatih Vietnam
Kalla mengatakan, meski pelantikan bisa dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung, ia meyakini bahwa semua pimpinan MPR akan menghadiri pelantikan dan tidak akan ada perubahan yang diusulkan dalam tata tertib MPR mengenai syarat pelantikan.

Seperti diketahui, dalam tatib MPR saat ini, Jokowi tetap dilantik sebagai presiden kendati tidak ada Rapat Paripurna MPR.


Tatib MPR itu berisi: MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR atau dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan

disaksikan oleh Pimpinan MA.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya