Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di telah Jakarta memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli, menunda surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Namun demikian Yasona tak akan serta merta melaksanakan putusan itu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, masih perlu mengkaji terlebih dulu surat penetapan dari PTUN terkait gugatan yang diajukan mantan ketum PPP, Suryadharma Ali.
"Saya hari Rabu akan rapat dengan staf saya, Dirjen AHU dengan jajarannya untuk membahas masalah tersebut," kata Yasona.
Diantara yang akan dia kaji itu apa implikasi dari perintah pengadilan itu. "Karena bisa saja terjadi nanti, implikasi apa yang terjadi, kalau misalnya dibatalin tidak ada pengurus PPP. Implikasi politisnya, yuridisnya seperti apa karena nanti ada Pilkada serentak 2015," katanya.
Tonton selengkapnya di ini.
Kartika Putri Nangis Saat Ditingal Habib Usman ke Uzbekistan
Kartika Putri menjelaskan bahwa perpisahan tersebut disebabkan oleh agenda masing-masing mereka bersama guru spiritual.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :