VIDEO: Diminta Tunda SK PPP Romi, Ini Respons Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di telah Jakarta memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli, menunda surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Namun demikian Yasona tak akan serta merta melaksanakan putusan itu.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, masih perlu mengkaji terlebih dulu surat penetapan dari PTUN terkait gugatan yang diajukan mantan ketum PPP, Suryadharma Ali.


"Saya hari Rabu akan rapat dengan staf saya, Dirjen AHU dengan jajarannya untuk membahas masalah tersebut," kata Yasona.
Bertemu Airlangga, Menteri Inggris Puji Pelaksanaan Pemilu di RI yang Damai


Ungkapan Kecewa Muhammad Ferarri Golnya Dianulir Wasit
Diantara yang akan dia kaji itu apa implikasi dari perintah pengadilan itu. "Karena bisa saja terjadi nanti, implikasi apa yang terjadi, kalau misalnya dibatalin tidak ada pengurus PPP. Implikasi politisnya, yuridisnya seperti apa karena nanti ada Pilkada serentak 2015," katanya.

Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Lagi Sementara

Tonton selengkapnya di ini.


Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menggugat keputusan Menkumham yang mengakui kepengurusan Romahurmuziy yang terpilih sebagai ketua umum dalam Muktamar Surabaya. Sementara dalam muktamar lain yang digelar di Jakarta, Djan Farid terpilih sebagai Ketua Umum PPP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya