Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2014-2019.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, mengatakan bahwa revisi itu juga dilandasi konflik KPK dan Polri yang terjadi sekarang.
"Sekarang, kan, kita lihat kondisi karut marut KPK-Polisi. Ini sangat luar biasa, ini merugikan semua, termasuk publik dirugikan. Karena kita punya semangat pemberantasan korupsi, itu enggak bisa ditawar-tawar," kata Firman, di gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.
Firman menjelaskan, dimasukkannya Undang-Undang KPK di prolegnas untuk direvisi karena ada keinginan DPR menata hukum. Selain Undang-Undang KPK, Undang-Undang Kejaksaan, dan Kepolisian juga akan direvisi.
"Coba kita evaluasi kembali, bagaimana menata kembali masalah penegak hukum ini, jangan satu sama lain saling membunuh seperti ini," katanya.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Menurut Firman, naskah akademisnya sudah ada tapi perlu disesuaikan antara tiga lembaga, yakni Polri, KPK dan Kejaksaan. Komisi III yang akan membahas. Juga akan diminta pandangan dari pakar hukum.
"Kita enggak mau dengan ada peristiwa sekarang ini, kita coba godok (bahas) lagi. Bagaimana posisi yang terbaik bagi penegak hukum ini, dan kita juga akan undang Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional)," kata Firman.
Poin revisi
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, ada beberapa hal yang akan direvisi dari Undang-Undang KPK. Namun dia mengaku belum mengetahui persis rinciannya. "Substansi di Panja yang membahas," katanya.
Revisi Undang-Undang KPK selalu menjadi polemik. Pada periode DPR 2009-2014, revisi Undang-Undang KPK batal dilakukan karena gelombang aksi penolakan.
Beberapa pasal yang diwacanakan ingin direvisi seperti pasal tentang penyadapan. Sebab KPK bisa kapan saja melakukan penyadapan. Namun diwacanakan harus seizin pengadilan. Termasuk juga soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena KPK tidak mengenal SP3. Sementara di Kejaksaan dan Kepolisian ada SP3.
Firman membantah bahwa masuknya Undang-Undang KPK ke dalam prolegnas adalah upaya pelemahan terhadap lembaga KPK. "Kita tidak boleh suuzon (berburuk sangka). Dibahas saja belum. Kita beri penguatan semua lembaga penegak hukum. Revisi UU Polri, Kejaksaan, TNI diusulkan juga, masuk semua," katanya.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita enggak mau dengan ada peristiwa sekarang ini, kita coba godok (bahas) lagi. Bagaimana posisi yang terbaik bagi penegak hukum ini, dan kita juga akan undang Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional)," kata Firman.