Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid, menegaskan, proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berdampak besar. Dia menegaskan, ketika masih ada proses pengadilan, tidak ada institusi khususnya Kementerian Hukum, yang boleh mengambil keputusan.
"Dengan adanya proses di pengadilan dan PTUN, SK Menkum HAM mengesahkan kubu Munas Ancol tidak berkekuatan hukum," kata Nurdin dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu 25 Maret 2015.
Nurdin mengatakan, proses pengadilan berarti menegakkan hukum dan demokrasi. Langkah itu sesuai dengan pasal 23 Undang-undang Partai Politik.
"Di sinilah kita mencari keadilan, kebenaran materil. Mari kita buktikan di sini. Ini untuk pencerahan hukum, penegakan demokrasi," ujarnya.
Nurdin melanjutkan, proses pengadilan ini menentukan masa depan Partai Golkar. Sebab, melalui palu hakim itu akan ditentukan mana munas yang sah dan mana munas yang ilegal.
"PTUN dan pengadilan, proses hukum ini akan memastikan kepastian hukum terhadap dualisme Partai Golkar," tuturnya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, putusan Menkum HAM Yasonna Laoly merupakan keputusan administrasi. Kubunya telah melayangkan gugatan ke PTUN karena yang bersangkutan justru mengesahkan Munas Ancol yang penuh dengan kepalsuan.
[/vivamore]
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
"Di sinilah kita mencari keadilan, kebenaran materil. Mari kita buktikan di sini. Ini untuk pencerahan hukum, penegakan demokrasi," ujarnya.
Nurdin melanjutkan, proses pengadilan ini menentukan masa depan Partai Golkar. Sebab, melalui palu hakim itu akan ditentukan mana munas yang sah dan mana munas yang ilegal.
"PTUN dan pengadilan, proses hukum ini akan memastikan kepastian hukum terhadap dualisme Partai Golkar," tuturnya.
Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, putusan Menkum HAM Yasonna Laoly merupakan keputusan administrasi. Kubunya telah melayangkan gugatan ke PTUN karena yang bersangkutan justru mengesahkan Munas Ancol yang penuh dengan kepalsuan.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :