Paripurna DPR akan Bacakan Usulan Angket atas Menkumham

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Rapat Badan Musyawarah DPR RI hari ini memutuskan akan membawa usulan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke rapat Paripurna yang akan digelar Selasa, 7 April 2015.


"Angket tetap dibacakan di Paripurna. Pimpinan DPR memproses sesuai Undang Undang. Pada saat itu anggota sudah memegang hak tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 2 April 2015.


Bila nanti disetujui dalam Paripurna, selanjutnya DPR akan membentuk panitia khusus hak angket yang dimotori oleh Koalisi Merah Putih di DPR.
Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019


Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
Sementara itu, sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo memastikan upaya penggalangan hak angket ini semakin menguat. Kondisi ini diakuinya didorong oleh hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Aburizal Bakrie.

Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar

"Angket tetap jalan terus. Putusan sela PTUN semakin menambah amunisi baru dan menguatkan hak angket," kata Bambang.


Kata Bambang, pengajuan hak angket ini sangat penting untuk membongkar siapa di balik kebijakan Menteri Yasonna yang telah mengeluarkan Surat Keputusan bermasalah terkait kepengurusan Golkar maupun PPP.


"Ini untuk membuktikan kesalahan Menkumham. Angket untuk bongkar aktor intelektual yang membuat Presiden dalam masalah," ujar Bambang. (ren)



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya