Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Rapat Badan Musyawarah DPR RI hari ini memutuskan akan membawa usulan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke rapat Paripurna yang akan digelar Selasa, 7 April 2015.
"Angket tetap dibacakan di Paripurna. Pimpinan DPR memproses sesuai Undang Undang. Pada saat itu anggota sudah memegang hak tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 2 April 2015.
Baca Juga :
Ketika Gerindra Tak Hadiri Rapimnas Golkar
"Angket tetap jalan terus. Putusan sela PTUN semakin menambah amunisi baru dan menguatkan hak angket," kata Bambang.
Kata Bambang, pengajuan hak angket ini sangat penting untuk membongkar siapa di balik kebijakan Menteri Yasonna yang telah mengeluarkan Surat Keputusan bermasalah terkait kepengurusan Golkar maupun PPP.
"Ini untuk membuktikan kesalahan Menkumham. Angket untuk bongkar aktor intelektual yang membuat Presiden dalam masalah," ujar Bambang. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kata Bambang, pengajuan hak angket ini sangat penting untuk membongkar siapa di balik kebijakan Menteri Yasonna yang telah mengeluarkan Surat Keputusan bermasalah terkait kepengurusan Golkar maupun PPP.