Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id -
Rapat Badan Musyawarah DPR RI hari ini memutuskan akan membawa usulan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke rapat Paripurna yang akan digelar Selasa, 7 April 2015.
"Angket tetap dibacakan di Paripurna. Pimpinan DPR memproses sesuai Undang Undang. Pada saat itu anggota sudah memegang hak tersebut," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 2 April 2015.
Bila nanti disetujui dalam Paripurna, selanjutnya DPR akan membentuk panitia khusus hak angket yang dimotori oleh Koalisi Merah Putih di DPR.
Sementara itu, sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo memastikan upaya penggalangan hak angket ini semakin menguat. Kondisi ini diakuinya didorong oleh hasil putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Aburizal Bakrie.
"Angket tetap jalan terus. Putusan sela PTUN semakin menambah amunisi baru dan menguatkan hak angket," kata Bambang.
Baca Juga :
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
![vivamore="Baca Juga :"]