Polri Tetapkan 2 Tersangka Mandat Palsu Golkar Munas Ancol

Surat Mandat Palsu
Sumber :
  • Syafullah
VIVA.co.id
- Direktur Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan dua tersangka terkait surat mandat palsu Partai Golkar Musyawarah Nasional Ancol.

"Atas nama HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang) dalam surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin 6 April 2015.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan oleh Zoerman Manaf /LP. No. 289/III/2015/Bareskrim pada tanggal 11 Maret 2015, tentang pemalsuan surat dalam pasal 263 KUHP.

Zoerman Manaf sendiri selaku ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jambi, dan selaku penerima kuasa.

Rikwanto menambahkan, dalam waktu Minggu ini, penyidik Bareskrim segera menjadwalkan pemeriksaan kepada dua tersangka tersebut untuk dimintai keterangan.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Golkar Mulai Sosialisasi Jokowi Capres Pemilu 2019



[/vivamore]
Titiek Soeharto: Jokowi Punya Pertimbangan Tunjuk Airlangga
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016