Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie, terhadap SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, yang mengakui kepengurusan kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Sidang yang sedianya akan digelar pukul 08.30 WIB molor selama lebih dari 2 jam dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Persidangan lanjutan ini dipimpin Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti didampingi dua hakim lain; Hakim Anggota I Subur MS dan Hakim Anggota II Tri Cahya Indra.
Baca Juga :
Agung Laksono dan Menkumham Didenda Rp100 Miliar
Sementara Kubu Agung Laksono menghadirkan Maruarar Siahaan dan Harjono. Keduanya adalah mantan Hakim MK serta I Gede P Astawa yang merupakan guru besar hukum tata negara.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat (ARB) menolak setiap jawaban dan dalil yang disampaikan oleh pihak Kemenkumham. Namun, mereka sependapat terhadap pernyatan pihak Kemenkumham yang menyatakan bahwa keputusan dalam SK Menkumham M.HH-01.AH.11.01 bukan atas putusan Mahkamah Partai, melainkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin. (ren)
Halaman Selanjutnya
Sementara Kubu Agung Laksono menghadirkan Maruarar Siahaan dan Harjono. Keduanya adalah mantan Hakim MK serta I Gede P Astawa yang merupakan guru besar hukum tata negara.