Sumber :
- DPR.go.id
VIVA.co.id -
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran peraturan kode etik DPR yang dilakukan oleh anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra, Kamis, 28 Mei 2015. Frans dilaporkan oleh Denti Noviany Sari yang merupakan staf administrasinya sendiri.
Dalam siaran pers yang diterima oleh
VIVA.co.id,
Rabu, 27 Mei 2015, Denti melaporkan Frans karena perlakuan sewenang-wenang dan tidak manusiawi yang bersangkutan. Frans memberhentikan Denti sebagai staf tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang buruk serta tidak profosional.
Tidak hanya itu, Denti juga melaporkan anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I itu dengan dugaan menggunakan gelar palsu (Doktor) dari Universitas Satyagama. Padahal, menurut Denti, yang bersangkutan belum menyelesaikan studinya.
"Hal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Denti dalam keterangan tertulis tersebut.
Denti lantas mencantumkan bunyi lengkap dari Pasal 93 dan 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, yakni:
1. Pasal 93: "Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot
Tiga partai pendukung Ahok telah membuat janji tertulis untuk dukungan
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :