Fraksi Gerindra Bantah Anggotanya Pakai Ijazah Palsu

Ilustrasi ijazah palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ‎DPR RI, Fery Djemi Francis membantah bila anggotanya menggunakan ijazah palsu. Sebelumnya sebuah LSM melaporkan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Iwan Kurniawan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dituduh menggunakan ijazah palsu.

"Fraksi partai Gerindra perlu melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dengan melakukan investigasi terhadap para pihak yang terkait permasalahan dimaksud," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.

Ia mengatakan hasil investigasi yang dilakukan, Iwan Kurniawan benar tercatat sebagai mahasiswa program S1 Universitas Tritunggal Surabaya (Unitas) pada Fakultas Hukum. Iwan terdaftar pada tahun akademik 2005/2006 dengan NPM 0502111.

‎"Bahwa berdasarkan surat keputusan nomor: 50/FH-Unitas/SK/VII/2009 tentang Yudisium kelulusan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya, Iwan Kurniawan terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 Juli 2009," katanya.

Anggota Komisi V DPR RI ini menjelaskan permasalahan tuduhan ijazah palsu muncul karena terjadi sengketa kepemilikan atas Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya antara Supardi (Ketua YP-UTS) dan Soeharjono (Sekretaris YP-UTS), dengan Rugaya, Silvia Anditania dan Suraya Supriyadi.

Gerindra Rotasi Alat Kelengkapan Dewan di DPR

"Konflik yang terjadi di dalam Universitas Tritunggal Surabaya mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya dan tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya. Sehingga yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di universitas tersebut," katanya.

‎Fery menambahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor :491/Pdt.G/2013/PN.Sby menyatakan surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro dan Rugaya yang mensosialisasikan ijazah yang dikeluarkan oleh Unitas sebagai ijazah palsu adalah sebagai perbuatan melanggar hukum.

Putusan PN Surabaya itu juga menyatakan ‎Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya (YP-UTS) yang didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM, Dirjen AHU adalah sah dan satu-satunya dengan Supardi sebagai Ketua YP-UTS.

"Berdasarkan fakta fakta tersebut tuduhan penggunaan ijazah palsu tersebut tidaklah benar. Oleh karena itu, ijazah atas nama Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu," katanya

Ilustrasi ijazah palsu.

Gara-gara Produksi Ijazah Palsu, Pria Ini Disangka Teroris

Rumahnya diintai polisi semenjak dapat laporan warga.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2016