Jimly: Perubahan PKPU Harus Akomodir Konflik Partai

Advokat Ditantang Harus Berani Dalam Bertugas
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Made Mangku Pastika Diusulkan Jadi Calon Ketum Golkar
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi  yang membatalkan pasal petahana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengubah Peraturan KPU tentang pencalonan yang berkaitan dengan petahana.

Agung Laksono Apresiasi ARB Tak Lagi Maju Ketum Golkar

"Karena Undang-undangnya berubah jadi KPU harus mengubah PKPU dulu tentang pencalonan, terutama yang berkaitan dengan petahana. Ini harus segera diadakan perubahan dengan berkonsultasi minta pertimbangan DPR dan pemerintah. Jadi PKPU harus diubah karena ada putusan MK ini," kata Jimly di Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.
April Atau Mei Golkar Punya Ketua Umum Baru


Selain itu, kata Jimly, MK juga perlu menyesuaikan peraturan MK yang ada untuk pilkada yang akan datang ini. Hal itu menyangkut soal konsepsi hari kerja. Karena masing-masing harus diubah, apalagi khususnya dalam rangka tindak lanjut putusan MK, maka KPU harus melakukan perubahan walaupun tidak banyak.


"Ini untuk kepastian hukum agar keluarga
incumbent
berhak mengajukan diri sebagai kepala daerah, karena MK telah memutuskan seperti itu. Putusan MK itu sama dengan UU, harus kita ikuti walaupun kita tidak suka. Sejelek-jeleknya, kita tetap harus kita laksanakan. Namanya juga putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat," lanjutnya.


Ia melanjutkan bahwa perubahan PKPU juga harus menyentuh soal konflik partai. Alasannya, untuk memungkinkan partai yang berkonflik agar bisa ikut Pilkada, sembari menunggu putusan
inkracht
yang bisa menyelamatkan dua partai yang berkonflik saat ini.


"Itu harus ada perubahan sedikit di PKPU. Sebaiknya sekalian dimasukkan ke PKPU nomor 9, karena ada kebutuhan untuk mengadakan perubahan PKPU. Mumpung ada ruang untuk melakukan perubahan, ya sekalian saja saya rasa diubah juga," tuturnya.


Sementara itu, mantan Ketua MK ini juga menerangkan bahwa agar sebaiknya KPU bisa mengakomodir kedua partai yang berkonflik, walaupun hingga saat ini islah belum tercapai, masih dalam fase islah terbatas.


"Bisa dikatakan begitu, habis islahnya tidak dapat-dapat, jadi islahnya terbatas saja, islah pencalonan jadi bukan islah kepengurusan. Tapi, dengan syarat islahnya terkait pencalonan tanggung jawab internal dari kedua kubu," kata Jimly.


Ia mencontohkan semisal kalau partai yang berkonflik bisa mengajukan satu calon seperti Golkar saat ini, walaupun pengurusnya terdapat dua kubu, karena itu dalam pencalonannya harus tetap satu saja.


"Kalau satu, maka KPU bisa melayani. Tapi, ini kan harus ditambah sedikit dalam peraturan KPU. Teknisnya nanti dibicarakan dengan KPU," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pada intinya semua pihak setuju untuk mengakomodasi kedua partai yang saat ini berkonflik untuk orientasi damai. Tetapi, dengan catatan teknis administrasinya tidak boleh melanggar peraturan. Karena itu, ia minta supaya hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme peraturan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya