Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum segera melakukan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Revisi tersebut merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 7 ayat r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur calon kepala daerah agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
"Kita akan revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2015.
Ferry menyebut dalam revisi itu, pihaknya akan mencoba mempertegas teknis di dalamnya agar sesuai dengan putusan MK. Termasuk di dalamnya adalah menegaskan mengenai definisi petahana serta definisi konflik kepentingan.
Tidak hanya revisi pasal yang terkait "Politik Dinasti", Ferry menyebut pihaknya juga akan melakukan revisi lainnya.
"Jadi revisi ini kita ingin komprehensif, tidak hanya karena faktor putusan MK semata, tapi revisi terkait hal-hal yang juga kita sudah sampaikan ke Presiden maupun pimpinan DPR," ujar dia.
Menurut Ferry, revisi juga akan dilakukan terkait bagaimana partai politik yang mengalami konflik dalam mengajukan calon kepala daerah. Dia menyebut KPU sudah menyiapkan opsi terkait hal tersebut.
Baca Juga :
Larangan 'Politik Dinasti' Dianulir, DPR Pasrah
Pemerintah Diingatkan untuk Evaluasi Dana Bansos
Rp1,3 triliun dana bansos dan Rp3,6 triliun dana desa rawan masalah.
VIVA.co.id
14 September 2015
Baca Juga :