Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Sebanyak tiga bakal calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak Jawa Tengah dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tiga pasangan calon itu didiskualifikasi lantaran tidak memenuhi berkas persyaratan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, mengatakan, tiga pasangan yang dinyatakan gugur berasal dari Kota Pekalongan, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.
"Ketiganya dieliminasi karena diduga lalai tidak mengembalikan berkas revisi syarat pencalonan di KPU kabupaten/kota setempat," ujar Joko di Semarang, Senin 10 Agustus 2015.
Mereka berasal dari dua calon perseorangan dan satu bakal calon yang diusung partai politik. Masing-masing adalah pasangan perseorangan Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji (Kota Pekalongan), pasangan perseorangan Cahyo Sumarso-M Yakni Anwar (Kabupaten Boyolali), dan pasangan Suhardjanti-Sunardi yang diusung Partai Keadilan Sejatera (PKS), Partai Gerindra dan Hanura (Kabupaten Klaten).
Lebih rinci, Joko menyebut dua pasangan perseorangan dan satu pasangan yang diusung parpol dinyatakan gugur di tahap pemberkasan pencalonan kepala daerah di Jawa Tengah. Saat itu, KPU sudah mengingatkan ketiganya untuk segera mengembalikan berkas pencalonan yang telah direvisi kepada KPU kabupaten/kota setempat.
Baca Juga :
KPU Larang Quick Count di Pilkada Jateng
Baca Juga :
KPU Terbitkan Larangan Rangkap Jabatan PNS KPU
Sejumlah pasangan calon di tiga daerah itu pun berkurang. Kota Pekalongan, kini hanya mempunyai tiga bakal calon kepala daerah. Sementara Kabupaten Boyolali dan Klaten masing-masing tersisa dua dan tiga bakal calon kepala daerah. Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 Agustus mendatang. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sejumlah pasangan calon di tiga daerah itu pun berkurang. Kota Pekalongan, kini hanya mempunyai tiga bakal calon kepala daerah. Sementara Kabupaten Boyolali dan Klaten masing-masing tersisa dua dan tiga bakal calon kepala daerah. Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 Agustus mendatang. (one)