Pilkada Kabupaten Fakfak Masih Belum Tuntas

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
- Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Papua Barat, Inya Bay-Said Hindom menduga surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 501 yang diterbitkan per 21 Agustus 2015 oleh KPU RI palsu. Surat tersebut dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89A.

April Atau Mei Golkar Punya Ketua Umum Baru

Salah satu timses pasangan Inya Bay-Said Hindom, Yusuf Wanandi Patiran beralasan, pihaknya mendatangi KPU Fakfak untuk mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Yusuf Wanandi bahkan mempertanyakan surat tersebut yang tidak dibubuhi stempel KPU. 
Waktu Pelantikan Kepala Daerah Masih Belum Jelas


KPU Fakfak sebelumnya juga menggugurkan pendaftaran pasangan calon Inya Bay-Said Hindom, karena dianggap tidak memenuhi syarat formil pencalonan berupa dukungan partai politik. Atas kejadian tersebut, Panwas lantas mengeluarkan rekomendasi menyangkut pembenaran surat edaran 501 dan verifikasi keabsahan dokumen pendaftaran calon. 


Yusuf mengatakan, pihaknya juga akan menagih tindak lanjut surat rekomendasi Panwas Fakfak yang telah dikeluarkan sejak 1 September lalu.


KPU sebelumnya telah memutuskan untuk melanjutkan tahapan pencalonan pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal. Tiga daerah itu di antaranya Kota Mataram, Kota Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengumuman calon rencananya akan dilakukan pada 14 September mendatang usai verifikasi pasangan calon rampung.


Di Fakfak, pasangan calon yang gagal verifikasi diperbolehkan untuk mendaftar ulang. Ini disampaikan Panwas melalui surat rekomendasi Panwas.


Sebelumnya, pilkada Kabupaten Fakfak diikuti empat pasangan calon. Namun, saat proses pendaftaran tiga pasangan calon dinyatakan gagal memenuhi prosedur dan syarat pendaftaran. Salah satunya adalah pasangan Inya Bay-Said Hindom.


Laporan: Takdir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya