Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Papua Barat, Inya Bay-Said Hindom menduga surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 501 yang diterbitkan per 21 Agustus 2015 oleh KPU RI palsu. Surat tersebut dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 89A.
Salah satu timses pasangan Inya Bay-Said Hindom, Yusuf Wanandi Patiran beralasan, pihaknya mendatangi KPU Fakfak untuk mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Yusuf Wanandi bahkan mempertanyakan surat tersebut yang tidak dibubuhi stempel KPU.
KPU sebelumnya telah memutuskan untuk melanjutkan tahapan pencalonan pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal. Tiga daerah itu di antaranya Kota Mataram, Kota Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengumuman calon rencananya akan dilakukan pada 14 September mendatang usai verifikasi pasangan calon rampung.
Di Fakfak, pasangan calon yang gagal verifikasi diperbolehkan untuk mendaftar ulang. Ini disampaikan Panwas melalui surat rekomendasi Panwas.
Sebelumnya, pilkada Kabupaten Fakfak diikuti empat pasangan calon. Namun, saat proses pendaftaran tiga pasangan calon dinyatakan gagal memenuhi prosedur dan syarat pendaftaran. Salah satunya adalah pasangan Inya Bay-Said Hindom.
Laporan: Takdir.
Halaman Selanjutnya
Di Fakfak, pasangan calon yang gagal verifikasi diperbolehkan untuk mendaftar ulang. Ini disampaikan Panwas melalui surat rekomendasi Panwas.