Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang menolak keputusan revisi Undang-Undang KPK.
Menurut Masinton, jika KPK menolak itu sama saja dengan pembangkangan terhadap negara.
Baca Juga :
PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta
Baca Juga :
Massa Beratribut PPP Rusak Kantor PDIP di Bantul
Masinton mengingatkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 saja sudah dilakukan amandemen beberapa kali. Kedudukan MPR yang sebelumnya lembaga tertinggi negara, direvisi menjadi lembaga tinggi.
Selain itu, TNI-Polri juga pernah direvisi. Yakni menghapus dwi fungsi, sehingga keduanya terpisah. Jadi, kata dia, tidak ada satu lembaga pun yang luput dari revisi.
"TNI dulu nggak membangkang tuh, nggak angkat senjata," lanjut Masinton.
Sebelumnya, pimpinan KPK secara tegas menolak rencana revisi UU KPK. Menurut pimpinan, itu sama saja dengan mematikan komisi antirasuah itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, TNI-Polri juga pernah direvisi. Yakni menghapus dwi fungsi, sehingga keduanya terpisah. Jadi, kata dia, tidak ada satu lembaga pun yang luput dari revisi.