Tolak Revisi UU, KPK Membangkang Pada Negara

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang menolak keputusan revisi Undang-Undang KPK.


Menurut Masinton, jika KPK menolak itu sama saja dengan pembangkangan terhadap negara.


"Kalau pimpinan lembaga negara menolak keputusan, itu artinya tidak memberikan pendidikan politik dan pembangkangan pada keputusan negara," jelas Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta


Penentuan Cagub DKI, Politisi PDIP: Bisa Menit Terakhir
Masinton mengatakan, revisi Undang-Undang adalah hal yang biasa. Apalagi, lembaga seperti KPK.

Massa Beratribut PPP Rusak Kantor PDIP di Bantul

Masinton mengingatkan, bahwa Undang-Undang Dasar 1945 saja sudah dilakukan amandemen beberapa kali. Kedudukan MPR yang sebelumnya lembaga tertinggi negara, direvisi menjadi lembaga tinggi.


Selain itu, TNI-Polri juga pernah direvisi. Yakni menghapus dwi fungsi, sehingga keduanya terpisah. Jadi, kata dia, tidak ada satu lembaga pun yang luput dari revisi.


"TNI dulu nggak membangkang tuh, nggak angkat senjata," lanjut Masinton.


Sebelumnya, pimpinan KPK secara tegas menolak rencana revisi UU KPK. Menurut pimpinan, itu sama saja dengan mematikan komisi antirasuah itu.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya