Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT. Pelindo II, RJ Lino, membantah tudingan anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II Masinton Pasaribu bahwa ada pelanggaran dalam perpanjangan kontrak pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta Internasional Contrainer Terminal/JICT) dengan Hutchinson Port Holding.
"Perpanjangan kontrak untuk memperpanjang konsesi pengelolaan JICT saya rasa tak melanggar regulasi," kata Lino di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat 29 Oktober 2015
Baca Juga :
KPK Belum Pastikan Jadwal Pemeriksaan RJ Lino
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah melanggar hukum atau undang-undang (UU) karena telah memperpanjang konsesi kontrak pelindo II untuk memperpanjang konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta Internasional Contrainer Terminal/JICT) dengan Hutchinson Port Holding. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya