MKD Segera Verifikasi Rekaman Soal Jatah Freeport

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menerima rekaman percakapan soal Freeport
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah
menerima rekaman percakapan antara anggota DPR, pengusaha dan petinggi PT Freeport Indonesia. Rekaman tersebut diserahkan oleh Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Said Didu.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

MKD berjanji segera melakukan verifikasi rekaman yang ada dalam flashdisk tersebut. "Kita langsung melakukan verifikasi besok, tentang bukti rekaman yang original dalam bentuk USB. Hasil verifikasi besok itu akan kami rapatkan di tingkat pimpinan," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan, rekaman tersebut juga akan dibagikan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dicek. "Biasanya akan kami serahkan ke Bareskrim yaitu bagian IT untuk memeriksa orisinalitas suaranya," ujar Junimart menambahkan.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Mengenai indikasi adanya praktik korupsi, kolusi atau nepotisme (KKN) dalam rekaman itu, Junimart mengaku tidak memiliki pikiran sampai ke sana. Karena, MKD hanya mengurus soal etika. "Kita nggak bicara ke sana (praktek KKN), kita bicara tentang kode etik, etika, tentang integritas anggota DPR. Kami hanya dalam ranah kode etik. Silakan nanti Pak Menteri (Sudirman Said) melanjutkan ke lembaga lain."

Sebelumnya, Said Didu menyerahkan rekaman percakapan antara anggota DPR, pengusaha dan petinggi PT Freeport Indonesia kepada MKD sekitar pukul 17.15 WIB. Said diterima oleh Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Sudirman Said, melaporkan anggota DPR dan seorang pengusaha ke MKD, Senin, 16 November 2015. Sudirman menuduh, sang anggota Dewan sudah melakukan pelanggaran etik dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi meminta jatah saham 20 persen dari PT Freeport Indonesia.

Namun, ketika itu, Sudirman tidak melampirkan rekaman asli pembicaraan. Tak lama setelah pengaduan ke MKD, transkrip yang diduga dari pembicaraan itu beredar ke publik.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya