Soal Revisi UU, Pemerintah Kembali Klaim Kuatkan KPK

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi. Pratikno menanggapi kekhawatiran adanya pelemahan KPK melalui revisi undang-undang yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.


"Kalau pemerintah sikapnya jelas. Sejak awal bahwa pemerintah tetap membuat KPK tetap kuat dan menjadi bagian penting dari proses pencegahan korupsi, kalau komitmen itu kan sudah jelas sejak awal," kata Pratikno di kantornya, Jakarta, Minggu, 29 November 2015.


Kendati demikian, Pratikno enggan berkomentar lebih lanjut mengenai nasib UU KPK nantinya di Prolegnas. Dia hanya menyebut bahwa pemerintah nantinya akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM.


"Itu di Baleg (Badan Legislasi) ada Kemenkumham. Di Baleg, Pemerintah diwakili oleh Menkumham," kata dia.


Terkait adanya peralihan inisiatif usulan revisi dari pemerintah ke DPR, menurut Pratikno, hal tersebut memang dibolehkan.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Memang mekanisme kita boleh diusulkan DPR, boleh diusulkan pemerintah," tutur dia. (one)
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016